1. Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing
yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan
tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga,
jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain
2. Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada
point 1 dapat diberikan untuk:
a.
(satu) kali perjalanan
b.
Beberapa kali perjalanan
3. Visa kunjungan untuk 1 (satu) kali
perjalanan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan kegiatan:
a.
Wisata
b.
Keluarga
c.
Sosial
d. Seni dan budaya
e.
Tugas pemerintahan
f.
Olahraga yang tidak bersifat komersial
g.
Studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat
h.
Memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan
inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri
serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia
i.
Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak
j.
Jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang
k.
Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin
dari instansi yang berwenang
l.
Melakukan pembicaraan bisnis
m.
Melakukan pembelian barang
n.
Memberikan ceramah atau
mengikuti seminar
o.
Mengikuti pameran internasional
p.
Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di
Indonesia
q.
Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang
perusahaan di Indonesia
r.
Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja
s.
Meneruskan perjalanan ke negara lain
t.
Bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia
4. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan
diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan kegiatan
a.
Kunjungan keluarga
b.
Kunjungan bisnis
c.
Kunjungan tugas pemerintahan
5. Orang Asing dari negara tertentu dapat
dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk Wilayah Indonesia
6. Negara tertentu sebagaimana dimaksud pada
point 5 ditetapkan dengan Peraturan Presiden dengan memperhatikan asas timbal
balik dan asas manfaat
7. Bebas Visa kunjungan selain diberikan
kepada Orang Asing dari negara tertentu juga dapat diberikan kepada nakhoda,
kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di Alat Angkut
8. Orang Asing dari negara tertentu dan
nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di Alat Angkut, yang
dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan dapat masuk dan keluar
Wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi
9. Visa kunjungan dapat diberikan kepada Orang
Asing dari negara tertentu pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi
tertentu
10. Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada
point 9 tersebut merupakan Visa kunjungan saat kedatangan yang diberikan untuk
melakukan kegiatan :
a.
Wisata
b.
Keluarga
c.
Sosial
d.
Seni dan budaya
e.
Tugas pemerintahan
f.
Olahraga yang tidak bersifat komersial
g.
Studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat
h.
Memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan
inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri
serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia
i.
Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak
j.
Jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang
k.
Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin
dari instansi yang berwenang
l.
Melakukan pembicaraan bisnis
m.
Melakukan pembelian barang
n.
Memberikan ceramah atau mengikuti seminar
o. Mengikuti pameran internasional
p.
Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di
Indonesia
q.
Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang
perusahaan di Indonesia
r.
Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja
s.
Meneruskan perjalanan ke negara lain
t.
Bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia
11. Dalam hal tertentu Visa kunjungan saat
kedatangan juga dapat diberikan kepada Orang Asing yang bukan berasal dari
negara tertentu, yaitu:
a.
Tidak memiliki Perwakilan Republik Indonesia di negaranya
b.
Akan melakukan kegiatan yang bersifat mendadak atau mendesak, atau
c.
Masuk ke Wilayah Indonesia melalui pelabuhan laut, bandar udara atau
tempat lain yang bukan merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau merupakan
Tempat Pemeriksaan Imigrasi tetapi tidak ditetapkan sebagai Tempat Pemeriksaan
Imigrasi untuk Visa kunjungan saat kedatangan
d.
Berdasarkan permintaan Pemerintah atau lembaga swasta setelahmendapat
persetujuan Menteri atau pejabat yang ditunjuk
12. Visa kunjungan saat kedatangan diberikan
dengan mempertimbangkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak
menimbulkan gangguan keamanan
13. Visa kunjungan saat kedatangan dapat juga diberikan pada daerah kawasan ekonomi khusus yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Untuk mendapatkan
informasi prosedur kebijakan Visa Republik Indonesia, dapat diakses pada link
ini : Direktorat Jenderal Imigrasi