KEPABEANAN
1.
DEFINISI DAN ATURAN
Dasar Hukum Peraturan
Menteri Keuangan Nomor: 203/PMK.04/2017 Tentang: Ketentuan Ekspor dan Impor
Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
Definisi :
Penumpang adalah setiap
orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana
pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas
Awak Sarana Pengangkut
adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana
pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.
Barang yang tiba sebelum
atau setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut
Barang impor bawaan Penumpang
atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut yang tiba sebelum atau setelah
kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, diperlakukan sebagai barang
yang tiba bersama penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, sepanjang dapat
dibuktikan kepemilikannya dengan menunjukkan paspor dan boarding pass yang
bersangkutan, serta sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.
Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang, dan/atau
60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang. Untuk penumpang yang
menggunakan sarana pengangkut laut atau
2.
Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang, dan/atau
15 (lima belas) hari setelah penumpang tiba. Untuk penumpang yang menggunakan
sarana pengangkut udara.
Barang impor yang dibawa
oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat
Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang dapat dilakukan secara lisan atau secara
tertulis. Pemberitahuan secara tertulis disampaikan dengan menggunakan Customs
Declaration atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus.
2. PEMBAWAAN MATA UANG
Kewajiban memberitahukan
jumlah uang kepada Petugas Pabean bagi individu ketika mereka membawa masuk
atau keluar uang rupiah senilai Rp. 100.000.000,- atau lebih, atau mata uang
asing lainnya bernilai sama.
3. PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI
Terhadap barang pribadi
Penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500.00 per orang untuk
setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. Dalam hal nilai barang
pribadi Penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud (USD
500,00), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka
impor.
Barang Pribadi Penumpang
yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang
dewasa dengan jumlah paling banyak:
a.
200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau
100 (seratus) gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/ atau
b.
1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol. Adapun terhadap barang
pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50,00
(lima puluh) per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.
Terhadap kelebihan dari
batasan ini dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Terhadap barang pribadi
Awak Sarana Pengangkut yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan
cukai, dengan jumlah paling banyak:
a.
40 (empat puluh) batang sigaret, 10 (sepuluh) batang cerutu, atau 40
(empat puluh) gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya dan/atau
b. 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman
mengandung etil alkohol.
Dalam hal barang yang
dibebaskan cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud, atas kelebihan jumlah
tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa
disaksikan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan.
4. BARANG BAWAAN YANG DATANG TIDAK BERSAMAAN
DENGAN PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT
Ketentuan dan prosedur
pengeluaran barang bawaan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang tidak
datang bersamaan adalah sebagai berikut:
1.
Barang pribadi Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang tidak tiba
bersama merupakan barang yang telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
sebelum penumpang tiba atau melebihi 60 (enam puluh) hari setelah Penumpang
atau Awak Sarana Pengangkut tiba yang menggunakan sarana pengangkut melalui
laut, dan yang telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum
penumpang tiba atau melebihi 15 (lima belas) hari setelah Penumpang atau Awak
Sarana Pengangkut tiba yang menggunakan sarana pengangkut melalui udara dan
terdaftar sebagai barang Lost and Found.
2.
Barang pribadi penumpang yang telah tiba sebelum dan/atau setelah
kedatangan penumpang, dapat
diselesaikan oleh Penumpang, atau kuasanya dengan menggunakan:
a.
Pemberitahuan Impor Barang Khusus, untuk Barang Pribadi Penumpang atau
Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang terdaftar di dalam manifest
b. Customs Declaration yang digunakan pada saat
kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut bersangkutan, untuk barang
pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang terdaftar
sebagai lost and found.
3.
Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang tidak
mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan dipungut pajak dalam rangka
impor.
4.
Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang yang
merupakan barang kena cukai diwajibkan membayar cukai untuk setiap orang dewasa
paling banyak:
a. 200
(dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100
(seratus) gram tembakau iris/ hasil
tembakau lainnya dan/ atau
b. 1 (satu) liter minuman mengandung etil
alkohol
Atas kelebihan barang
kena cukai dari batasan jumlah tersebut akan langsung dimusnahkan dengan atau
tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.
5. PEMERIKSAAN
DAN PENGELUARAN
Penumpang atau Awak
Sarana Pengangkut dapat dilayani tanpa melalui pemeriksaan fisik (jalur hijau),
namun dapat juga dikenakan pemeriksaan fisik (Jalur Merah) dalam hal membawa
barang impor berupa:
1. Barang Impor dengan nilai pabean melebihi
batas pembebasan bea masuk dan cukai
2.
Hewan, ikan dan/atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan,
ikan, dan/atau tumbuhan
3.
Narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata
angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi
4.
Uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling
sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang
nilainya setara dengan itu dan/atau
5.
Barang impor selain barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi
termasuk sisa perbekalan (non-personal use).
Sumber: bea cukai indonesia
KEAMANAN
Tips untuk memberikan
kenyamanan dan keamanan perjalanan anda:
1.
Mematuhi peraturan yang berlaku sesuai ketentuan kebijakan perusahaan
penerbangan, penegelola bandara dan hukum negara Republik Indonesia
2.
Tidak membawa senjata, peralatan berbahaya atau bahan-bahan yang dapat
digunakan untuk tindakan melawan hukum secara tidak sah
3.
Tidak memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan pesawat
udara dalam penerbangan maupun di darat, penumpang, awak pesawat udara atau
masyarakat umum pada bandar udara atau tempat-tempat fasilitas penerbangan
lainnya.