Standart Pelayanan Bandara Internasional Kualanamu
Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing.
Klik Link di bawah untuk mengetahui Standar Pelayanan di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang yang dikelola oleh PT. Angkasa Pura II (Persero).
https://drive.google.com/open?id=1oh9TBfaIIbsXcylSiK9X_YoOS5m9btuH