LATIHAN PARTIAL ANGGOTA KOMITE INTERNAL PKD BANDAR UDARA INTERNASIONAL KUALANAMU TAHUN 2018
Mendasari Peraturan Dirjen Perhubungan Udara KP 90 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan AEP
dan KP 479 Tahun 2015 tentang Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat Bandar Udara, dengan ini
disampaikan bahwa PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional KualanamuDeli
Serdang akan melaksanakan Latihan Partial Anggota Komite Internal Penanggulangan Keadaan
Darurat (PKD) yang bertujuan untuk melatih Komunikasi, Koordinasi, dan Komando.